Analisis Literatur: Peranan Sistem Pengawasan Bea Cukai Dalam Mencegah Penggelapan Pajak Impor
DOI:
https://doi.org/10.64620/jurra.v2i4.69Kata Kunci:
Impor, Sistem Pengawasan, Pajak, Sistem Intelijen, CEISAAbstrak
Kegiatan impor menjadi salah satu bagian penting yang biasa dilakukan dalam suatu negara untuk mendukung perekonomian. Proses kegiatan ini tidak dapat dilakukan secara bebas dan harus melewati berbagai tahapan serta pengawasan ketat. Di Indonesia, prosedur impor barang memiliki beberapa tahapan, yakni mulai dari persiapan awal, penyusunan dokumen, pelunasan bea masuk, hingga pengeluaran barang dari kawasan pabean. Kenyataannya, penyimpangan kegiatan impor, seperti manipulasi dokumen masih terus terjadi. Kompleksitas dan lamanya proses ini menjadi salah satu penyebab banyaknya penyimpangan yang dilakukan importir. Dalam hal ini, sistem pengawasan Bea Cukai memiliki peranan strategis dalam mengawasi arus barang impor. Bea Cukai menempatkan berbagai unit untuk melakukan pencegahan penyimpangan dan penggelapan pajak impor. Oleh karena itu, penulis sendiri menganalisis sejauh mana sistem pengawasan mampu mencegah penggelapan pajak impor melalui berbagai unitnya. Meski demikian, efektivitas masih perlu ditingkatkan agar dapat benar-benar mencegah praktik penyelundupan dan penggelapan pajak impor.
Referensi
Aulia, M. F., & Nasution, J. (2022). Analisis Implementasi Pengawasan Ekspor Impor Barang Pada Kppbc Tipe Madya Pabean Belawan. Ekonomi Bisnis Manajemen Dan Akuntansi (Ebma), 3 Nomor 1, 298–204.
Aziz, A. J. (2023). Impor, International Freight Forwarding Dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (Ppjk). Https://Info.Unida.Ac.Id/Artikel/Impor-International-Freight-Forwarding-Dan-Pengusaha-Pengurusan-Jasa-Kepabeanan-Ppjk.
Hukum, A., Fungsi, P., Lalu, P., Kristinah, N., Lauren, B., Agustini, S., Riandini, V. A., & Penulis, K. (N.D.). Ganesha Civic Education Journal. Https://Ejournal2.Undiksha.Ac.Id/Index.Php/Gancej
Jeki Fadhlika Panggabean. (2024). Berantas Penyeludupan Narkotika Melalui Peran Jenderal Bea Dan Cukai. I’tiqadiah: Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan, 1(1), 78–92. Https://Doi.Org/10.63424/Itiqadiah.V1i1.25
Nugraha, Y. P. E. Y. A., Mau, H. A., & Candra, M. (2025). Kewenangan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Dalam Pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Atas Kain Impor. Journal Of Innovation Research And Knowledge, 4(10).
Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P- 53 /Bc/2010 Tentang Tatalaksana Pengawasan , Pub. L. No. Pasal 1a, Direktur Jenderal Bea Dan Cukai (2010).
Sakti, W. B., & Salsabila, L. (2024). Analisis Fungsi Pelaksanaan Pengawasan Lalu Lintas Barang Impor Oleh Direktorat Jendar Bea Cukai Kota Batam.
Saputra, A. (2021). Kasus Korupsi Impor Tekstil Rp 1,6 Triliun, Pejabat Bea Cukai Dibui 2 Tahun. Https://News.Detik.Com/Berita/D-5635599/Kasus-Korupsi-Impor-Tekstil-Rp-1-6-Triliun-Pejabat-Bea-Cukai-Dibui-2-Tahun.
Situmorang, A. M. (2024). Penegakan Hukum Tindak Pidana Kepabeanan Berupa Pemalsuan Dokumen Barang Ekpor Oleh Penyidik Bea Cukai Tanjung Perak. Ranah Research : Journal Of Multidisciplinary Research And Development, 6(6).
Sulung, U., & Muspawi. Mohamad. (2024). Memahami Sumber Data Penelitian : Primer, Sekunder, Dan Tersier. Edu Research: Jurnal Penelitian Pendidikan, 5(3).
Syahrizal, H., & Jailani, M. S. (2023). Jenis-Jenis Penelitian Dalam Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif. Qosim: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Humaniora, 1(1).
Undang-Undang (Uu) Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (2006).
Undang-Undang (Uu) Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai (2007).
Sriyanto, A., & Nurcahyo, M. A. (T.T.). Faktor-Faktor Penyebab “Impor Borongan” Dan Potensi Penggelapan Pajak Impor Di Indonesia. 2023, 7(Jurnal Perspektif Bea Cukai), 381.




